Kastara.id, Jakarta – Ketua MUI Ma’ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa imunisasi Vaksin Measles Rubella (MR) boleh digunakan, bahkan hukumnya wajib dilakukan mengingat kebutuhannya yang sangat darurat.

Pernyataan itu menjawab polemik penolakan imunisasi dan Vaksin MR di beberapa daerah, yang mengatakan bahwa vaksin mengandung unsur yang tidak halal sehingga haram digunakan.

Ma’ruf menjelaskan bahwa imunisasi wajib dilakukan berdasarkan fatwa MUI nomor 4 tahun 2016, apabila ada bahaya yang mengancam jika tak diimunisasi. Sementara rubella dianggap berbahaya.

“Virus rubella ini kan sangat berbahaya. jadi hukumnya bukan hanya boleh tapi wajib,” kata Ma’ruf di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (18/9). Sementara vaksin MR meski belum ada yang halal, namun dalam keadaan darurat boleh digunakan.

“Kondisi Darurat itu membuat sesuatu yang dilarang menjadi diperbolehkan. Begitu juga dalam beragama. Ketika tidak ada yang halal, maka yang tidak halal itu menjadi boleh,” begitu katanya.

MUI menuangkan itu dalam Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang memboleh vaksin MR meskipun dalam kandungan ditemukan unsur yang tidak halal. Vaksin diperbolehkan karena tidak ada alternatif lain.

Cawapres yang akan mendampingi Joko Widodo itu juga menjelaskan, bahwa pada tahun 2011 pernah terjadi pro kontra vaksin meningitis. Vaksin tersebut perlu sebagai syarat beribadah haji ke Arab Saudi, sementara statusnya belum halal.

Namun sampai saat ini target Imunisasi MR masih jauh dari capaian. Dari target 95%, baru 49,07% yang sudah terpenuhi. Agaknya masyarakat masih belum yakin dengan kehalalan vaksin tersebut. Sehingga masih ragu untuk memberikan vaksin kepada anak mereka.

Rudi