Rokok

Kastara.ID, Jakarta – Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Anung Sugihantono mengatakan, beban terbesar yang ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah mengobati penyakit akibat paparan rokok. Pada 2017 berdasarkan data Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, jumlah kasus akibat rokok sebanyak 5.159.627, baik yang dirawat inap maupun rawat jalan.

Saat berbicara di Kemenkes, Jakarta, kemarin (17/9), dr Anung menyatakan untuk menangani pengobatan penyakit akibat rokok, BPJS Kesehatan harus mengeluarkan anggaran lebih dari Rp 5,3 triliun. Penyakit-penyakit tersebut antara lain cirhosis hepatis, gagal ginjal, haemophilia, jantung, kanker, leukemia, stroke, dan thalasemia.

Dr Anung menambahkan, konsumsi rokok juga mengancam penyelenggaraan program JKN. Pasalnya dana yang tersedot untuk menangani penyakit akibat rokok. Hal ini juga turut memperburuk kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang terus menerus menderita defisit.

Selain itu, rokok juga menghambat Indonesia dalam upaya mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan universal pada 2019.

Itulah sebabnya dr Anung berharap kenaikan cukai dan harga rokok bisa menurunkan konsumsi rokok, terutama di kalangan warga kurang mampu dan anak-anak. Dr Anung mengakui, kenaikan cukai bukan satu-satunya cara dalam mengendalikan konsumsi rokok.

Sementara itu terkait cukai rokok digunakan untuk menutupi defisit keuangan BPJS Kesehatan, dr Anung menyebut hal itu sepenuhnya diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian dr Anung menyatakan pendapatan dari cukai rokok tidak semuanya digunakan untuk biaya pengobatan. (mar)