Headline

Kebakaran Gedung Kejagung Diduga Akibat Api Terbuka

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berasal dari korsleting listrik atau hubungan arus pendek. Listyo menduga kebakaran disebabkan nyala api terbuka atau open flame. Hal itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslapfor) Polri.

Saat memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta (17/9), penyidik menemukan fakta adanya beberapa tukang atau pekerja yang tengah melakukan renovasi lantai 6 Gedung Utama Kejagung. Api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian yang selanjutnya merembet ke lantai-lantai lain. Hal ini yang mengakibatkan gedung yang belokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan itu terbakar habis.

Para tukang, menurut Listyo, sebenarnya sudah berusaha memadamkan api. Namuin akibat keterbatasan alat, api tidak berhasil dipadamkan dan justru semakin membesar. Selanjutnya barulah para pekerja meminta bantuan dan menghubungi pemadam kebakaran.

Listyo melanjutkan, api menjalar dengan cepat akibat banyaknya akseleran atau zat yang mudah terbakar,seperti cairan pembersih yang mengandung senyawa hidro karbon, serta penyekat ruangan berbahan gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan lainnya. Temuan barang bukti dan keterangan saksi tersebut menurut Listyo membuat penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Kejagung adalah peristiwa pidana.

Itulah sebabnya menurut mantan Kapolda Banten ini penyidik telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Listyo menyebut pelaku akan dikenakan pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan memicu kebakaran.

Seperti diketahui, pada Sabtu 22 Agustus 2020, Gedung Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Jakarta Selatan terbakar. Peristiwa ini sempat memunculkan kecurigaan lantaran terjadi saat Kejagung tengah menangani beberapa kasus besar seperti korupsi Jiwasraya dan Djoko Tjandra. Ada yang menduga kasus disegaja untuk menghilangkan barang bukti dan berkas perkara-perkara besar.

Namun kecurigaan itu langsung ditepis. Pihak Kejagung menegaskan berkas perkara besar seperti korupsi Jiwasraya dan Djoko Tjandra dipastikan aman lantaran berada di gedung yang terpisah. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…