Ciracas

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak tiga pemilik usaha menjalani Sidang Yustisi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (17/9).

Para pelanggar langsung dikenai sanksi denda administrasi oleh hakim Alek yang memimpin sidang tersebut.

Camat Ciracas Mamad mengatakan, Sidang Yustisi tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan pengawasan PSBB. 

“Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada para pelaku usaha dan senantiasa mematuhi aturan PSBB,” tuturnya (17/9).

Menurutnya, ketiga pemilik usaha ini melanggar PSBB karena menyiapkan tempat duduk dan melayani pembeli di tempat. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan penutupan sementara sepuluh tempat usaha lainnya di Jl Kelapa Dua Wetan, Jl Arundina, Jl Raya Ciracas, dan sejumlah titik lainnya. 

“Penutupan sementara tempat usaha ini kami lakukan karena para pemiliki/pengelola tempat usaha juga melanggar aturan PSBB,” tandasnya. (hop)