Dipecat

Kastara.ID, Depok – Achmad Andrianto (34) dan Suratno (42), keduanya mengaku dipecat secara sepihak oleh PT Puri Dibya Properti atau Margo City. Keduanya karyawan yang sudah bekerja di atas 10 tahun ini menjelaskan, dirinya dipecat tanpa diberikan pesangon dan dipaksa untuk menandatangani surat kontrak pemberhentian kerja dan tidak diberikan surat keterangan.

Keduanya hadir dan didampingi pengacara Muhamad Al Farizi dari GP Ansor, di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Gedung Baleka lantai 8, Jumat (18/10).

“Klien kami dipaksa membuat surat pengunduran diri. Dan untuk menulis surat pengunduran diri, klien kami didikte cara penulisannya oleh pihak perusahaan,” kata Muhamad Al Farizi.

Ditambahkan Al Farizi, sebelumnya pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pihak Margo City yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, hingga Jumat proses hasil pertemuan menunggu hasil dari kesepakatan pihak Margo City.

“Pertemuan ini sudah yang ketiga, kami hanya meminta pihak grup Djarum ini membayar apa yang sudah menjadi hak bagi pekerja. Karena klien kami bukan bekerja hanya satu atau dua tahun, tapi sudah ada yang 13 dan 11 tahun, masa dipecat dan dipaksa keluar tapi tidak diberi uang  pesangon,” paparnya.

Kejadiannya berawal saat Suratno yang bekerja sebagai teknisi, saat itu diminta untuk membantu pengerjaan renovasi tenant di lantai dasar. Namun pada saat pengerjaan itu terjadi kebocoran springle (selang air pendam otomatis-red), hingga air tersebut tumpah dan membasahi lantai ruang tenant tersebut.

Sementara itu, dari hasil pertemuan tersebut, pihak Margo City tidak hadir di kantor dinas tenaga kerja. “Saya belum tahu apakah pihak Margo hadir atau tidak, namun Manto pihak Dinas Tenaga Kerja tidak dapat hadir dikarenakan sedang check up. Waktu pertemuan pertama pihak Margo City hadir diwakili Tri Antono dari HRD Manager Margo City. Kita masih menunggu keputusan dari dinas tenaga kerja,” paparnya. (*)