KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (18/10) pukul 10.30 WIB. Penggeledahan ini guna mencari barang bukti menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Indramayu Supendi atas kasus suap proyek jalan di dinas PUPR.

Penggeledahan dilakukan di dua ruangan yang sebelumnya telah diberi garis KPK, yaitu ruang kerja Kepala Dinas dan ruang sekretaris Dinas PUPR. Selain diberi garis KPK, kedua ruangan tersebut juga ditempel tulisan di atas kertas yang menyatakan sedang dalam pengawasan KPK serta diberi tanda tangan penyidik KPK.

Dalam penggeledahan ini dibantu anggota kepolisian dari Polres Indramayu yang berjaga-jaga di pintu depan dan pintu samping kantor Dinas PUPR.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Supendi bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR. (yan)