Headline

Revisi UU KPK Picu Korupsi Sektor Tambang dan Sumber Daya Alam

Kastara.ID, Jakarta – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah memperkirakan tindak pidana korupsi akan meningkat dalam lima tahun mendatang. Hal ini terkait dengan diperlakukannya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi.

Dalam keterangan pers yang diterima awak media (17/10), Merah menjelaskan, dalam kurun waktu 2014 hingga 2018 setidaknya terdapat 23 kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan kerugian negara mencapai Rp 210 triliun. Kasus-kasus tersebut antara lain proyek pertambangan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara Barat, penyalahgunaan kasawan hutan oleh PT Freeport Indonesia di Papua dan kasus dugaan korupsi di kawasan konservasi Tahura Poboya di Sulawesi Tengah.

Itulah sebabnya Jatam mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) KPK. Hal ini guna menghindari melemahnya fungsi KPK dalam menangani kasus korupsi, termasuk di sektor pertambangan. Selain itu penerbitan Perppu juga membuktikan apakah Jokowi berpihak kepada rakyat atau oligarki politik.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui sektor sumber daya alam (SDA) kerap menjadi sasaran para koruptor. Itulah sebabnya sektor ini menjadi salah satu yang paling diperhatikan oleh KPK. Laode menegaskan, banyak uang yang beredar di sektor SDA. Itulah sebabnya banyak koruptor ikut bermain disektor SDA. Terlebih sedari awal berbagai proyek SDA sudah dirancang untuk bisa dicuri uangnya.

Saat mengisi acara diskusi bertajuk  ‘Quo Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia’ di Gedung KPK, Jakarta (16/7), Laode memaparkan kasus korupsi yang sering terjadi di sektor SDA adalah state capture atau negara mengorupsi negara. Terjadi aktivitas mengkooptasi, mengintervensi, dan mendominasi kebijakan negara melalui suap dan tekanan.

Laode menambahkan, penanganan kasus korupsi SDA lebih sulit dibandingkan korupsi anggaran. Pasalnya kasus SDA terkait dengan penerimaan negara. Selain itu kasus korupsi anggaran baik pusat maupun daerah lebih gampang dikukur. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…