Gratifikasi

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merespons postingan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Gerindra Mulan Jameela yang mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun instagram. Diketahui, Mulan Jameela selain menjadi penyelenggara negara, juga seorang artis.

Saut menyarankan, bagi penyelenggara negara yang menerima barang baik endorsement atau yang lain untuk melaporkannya terlebih dahulu ke Direktorat Gratifikasi KPK, Jumat (18/10).

“Direktorat Gratifikasi KPK akan mengklarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut, business to business atau hal lain,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B ayat 1, pemberian hadiah walau bukan suap akan menjadi pidana bila tidak dlaporkan dalam 30 hari sejak diterima.

Saut menambahkan, pelaporan ini guna mencegah penyelenggara negara terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait gratifikasi, serta menjaga namanya agar tetap baik sampai akhir karir politiknya. (rya)