Yahoo!

Kastara.ID, Jakarta – Yahoo akhirnya mengumumkan akan memberi ganti rugi hingga Rp 50,6 juta bagi pengguna yang menjadi korban peretasan email.

Untuk insiden peretasan itu, Yahoo menyiapkan US$ 117 juta atau Rp 1,65 triliun (US$ 1 = Rp 14.164) untuk para pengguna.

Namun, uang ganti rugi ternyata tak berlaku bagi pengguna di Indonesia, hanya di Amerika Serikat dan Israel.

Bagi pemiliki akun terdampak yang memenuhi syarat dalam mengajukan klaim di yahoodatabreachsettlement.com untuk dapat menerima dua tahun layanan kredit gratis day AllClear ID (dilansir dari CNN).

Perlu diketahui bahwa tak semua pengguna bisa mendapatkan klaim ganti rugi, hanya pemilik akun yang berhasil bahwa mereka menggunakan layanan pemantauan kredit yang bisa mengajukan.

Syarat pengajuan ganti rugi lainnya adalah soal waktu kepemilikan akun antara 01 Januari 2012 dan 31 Desember 2016.

Selain itu, pemilik akun juga harus menerima pemberitahuan bahwa akunnya mengalami pelanggaran/pencurian data.

Lama waktu untuk proses klaim, dibutuhkan waktu hingga setahun lebih. Karena setiap laporan akan diuji terlebih dahulu oleh pengadilan California.

Paling lambat 20 Juli 2020 klaim harus segera dilaporkan, dan jika tidak maka hangus.

Yahoo mengungkapkan pada laporan 2016, perusahaannya mengalami pencurian data hingga 1 miliar pengguna pada 2013. Kemudian tahun 2017, Yahoo merevisi dan menyebut peretasan yang terjadi mencapai 3 miliar akun dengan kata lain, seluruh pengguna Yahoo telah dicuri datanya. (rfr)