Said Iqbal

Kastara.Id, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal  menuntut pemerintah menaikkan upah minimum pada 2021. Said mengatakan, jika tidak, aksi buruh akan semakin besar. Selain aksi demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipatker), buruh juga bakal menuntut kenaikan upah minimum.

Melalui keterangan tertulisnya (17/10), Said menegaskan pihaknya menolak permintaan pengusaha agar pemerintah tidak menaikkan upah minimum. Pengusaha berdalih kondisi perekonomian sedang lesu akibat pandemi Covid-19. Said menyebut dalih yang dikemukakan pengusaha tidak tepat dan tidak bisa diterima.

Said membandingkan kondisi ekonomi saat ini dengan 1998-2000. Saat itu Indonesia berada dalam kondisi krisis. Pada 1998 upah minimum di DKI Jakarta tetap naik 16 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi masih krisis atau minus hingga 17,49 persen.

Sedangkan pada 1999-2000, upah minimum naik sekitar 23,8 persen meski pertumbuhan ekonomi 1999 minus 0,29 persen. Said menuturkan, jika upah minimum tidak naik daya beli masyarakat akan semakin turun. Hal ini bisa berimbas pada turunnya tingkat konsumsi dan ujung-ujungnya ekonomi akan terkena dampaknya.

KSPI menilai, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Itulah sebabnya kenaikan upah minimum bisa dilakukan secara proporsional. Perusahaan yang mampu wajib menaikkan upah minimum.

Sedangkan yang benar-benar tidak mampu, menurut Said, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum. (ant)