Bupati Pakpak

Kastara.id, Jakarta – Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando, ditangkap pada Minggu (18/11) dini hari di Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Selain Remigo, petugas KPK juga menangkap kepala dinas, pegawai negeri sipil dan pihak swasta. Sebanyak dua orang ditangkap di Jakarta dan empat orang di Medan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar sangat prihatin dengan terulangnya kembali deretan kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Kita tentunya sangat prihatin dengan terulang lagi terjeratnya kasus korupsi yang menimpa kepala daerah, dalam hal ini terkenanya OTT Bupati Pakpak Bharat. Padahal Mendagri tak bosan-bosannya selalu ingatkan hampir setiap pertemuan apa pun tentang area rawan korupsi,” ujar Bahtiar.

Lebih lanjut, Bahtiar menyampaikan mendukung penuh langkah yang dilakukan jajaran KPK melakukan pembersihan setiap praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan.

“Kita setuju KPK melakukan penegakan hukum pejabat negara di pusat dan daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Indonesia yang dengan penduduk sekitar 263 juta kita yakini masih banyak warga negara siap jadi kepala daerah/wakil kepala daerah dan pegawai negara yang baik dan berintegritas,” paparnya.

Mekanisme pengisian jabatan bupati dalam hal pengisian jabatan Bupati Pakpak Bharat, sesuai Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c. Maka otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati, sampai inkrach putusan pengadilan, “Kita hormati proses hukum yang berjalan,” imbuh Bahtiar.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, sehubungan jabatan wakil bupati Pakpak Bharat kosong juga karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 20 Pebruari 2018 yang lalu, maka langsung ditunjuk Plh. Hari ini juga Sekda jadi pelaksana harian.

Plh diangkat sampai ada penjabat Bupati. Penjabat bupati perlu diangkat karena Plh tidak bisa menandatangani APBD dan kebijakan strategis lainnya maka langkah berikutnya segera Gubernur Sumatera Utara mengajukan kepada Mendagri Penjabat Bupati Pakpak Bharat,
sesuai Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan
Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Selain terhadap kekosongan Wakil Bupati Pakpak Barat, diimbau parpol pengusung bersepakat memgusulkan dua nama untuk selanjutnya dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD sesuai pasal  174 UU Nomor 10 thn 2016 tentang pemihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Dengan demikian dipastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara tetap berjalan normal seebagaimana adanya” pungkas Bahtiar. (put)