Materai Tempel

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan, pemerintah berniat menaikkan taruf bea materai. Yon mengatakan pihaknya akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya tarif bea materai akan menjadi Rp 10.000 dari semula Rp 6.000 dan Rp 3.000.

Saat memberikan keterangan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11), Yon menyebut rencana perubahan tarif bea materal akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Yon menambahkan Undang-undang (UU) Bea Materai sudah lama berlaku dan perlu dievaluasi. Itulah sebabnya DJP melihat perlunya pembahasan dengan Komisi XI DPR terkait revisi UU Bea Materai.

Rencana kenaikan ini juga dimaksudkan untuk menyederhanakan tarif bea materai. Saat ini bea materai ada dua, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000. Nantinya bea materai akan disatukan menjadi Rp 10.000.

Seperti diketahui, tarif bea materai sudah beberapa kali mengalami kenaikan. Saat awal diterapkan pada 1985, bea materai ada dua jenis, yakni Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang, pemerintah memperbolehkan peningkatan tarif bea materai maksimal enam kali dari tarif awal. Selanjutnya bea materai berubah menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000 hingga saat ini.

Sementara itu terkait materai palsu, Yon mengakui hal itu masih ada, terutama yang beredar di toko online. Selain itu di toko online dipasarkan pula materai rekondisi atau bekas pakai. Itulah sebabnya Yon meminta masyarakat lebih berhati-hati.

Yon memaparkan, biasanya materai palsu atau rekondisi dijual dengan harga yang lebih murah. Menurut Yon, pihaknya masih sering menemukan materai yang dijual dengan harga Rp 2.000. Ia memastikan materai yang dijual lebih murah dari harga resminya adalah palsu. (mar)