Unjuk Rasa

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik pernyataan Mabes Polri yang akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Melalui cuitan di akun twitternya @fadlizon, anggota Komisi II DPR RI ini menilai Polri kurang memahami isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Bahkan Fadli dalam cuitan yang diunggah (16/11) menyebutnya ngawur. Ia pun meminta pihak kepolisian membaca kembali Undang-undang tersebut.

Sebelumnya Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan (16/11) mengatakan, Mabes Polri akan memanggil HRS guna dimintai keterangan tentang penyelenggaraan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu semua pihak yang terkait juga akan dipanggil.

Bukan hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tapi juga semua jajaran pemerintah, seperti Wali Kota Jakarta Pusat, Camat, Lurah hingga ketua RW dan RT. Juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Satuan Tugas COVID-19, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

Argo menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun. Argo menambahkan, kasus ini akan ditangani bersama oleh Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. (ant)