Headline

Eksaminasi Khusus Perkara Istri Marahi Suami Mabuk, Jaksa Agung Diapresiasi

Kastara.ID, Jakarta — Hanya karena memarahi suami yang pulang mabuk, seorang istri di Karawang dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 November 2021 lalu. Sontak kejadian ini menarik perhatian publik luas. Jaksa yang menangani perkara ini diduga tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan dan tidak memedomani pedoman tentang akses keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam perkara pidana. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara ini.

“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kesigapan dan langkah cepat yang dilakukan Jaksa Agung yang melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara ini. Harusnya sense of crisis atau kepekaan dan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dikedepankan dalam perkara seperti ini. Istri yang suaminya pemabuk sejatinya adalah korban. Harusnya hak-haknya dikedepankan. Keadilan adalah inti dari penegakkan hukum. Semoga langkah Jaksa Agung ini berbuah keadilan bagi Ibu Valencya,” ujar Anggota DPD RI Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (16/11).

Bagi Fahira, eksaminasi khusus yang dilakukan Jaksa Agung terhadap kasus ini adalah bentuk nyata dari “Keadilan Berhati Nurani” dan keadilan restoratif yang mampu menyentuh rasa keadilan masyarakat kecil serta idealnya dijadikan landasan para Jaksa dalam menangani persoalan hukum di Indonesia. Fahira memuji kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selama memimpin Korps Adhyaksa yang banyak melakukan terobosan dalam penegakkan hukum dan terus melakukan penguatan integritas para Jaksa. Selain berhasil menangani kasus-kasus korupsi besar, terobosan besar yang dilakukan Jaksa Agung menurut Fahira adalah menggeser paradigma keadilan retributif melalui pembalasan menjadi keadilan restoratif.

“Saya lihat beliau (Jaksa Agung) turun langsung mengawasi penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif. Ini ikhtiar yang sangat baik untuk menyentuh rasa keadilan masyarakat kecil. Implementasi dari keadilan restoratif inilah yang dinanti-nantikan masyarakat selama ini. Untuk mewujudkan keadilan diperlukan hati nurani dan jalan inilah yang saya rasa sedang ditempuh Jaksa Agung,” pungkas Senator Jakarta.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi khusus pada perkara perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya (45) alias Nency Lim yang dituntut hukuman penjara satu tahun. Eksaminasi khusus adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh jaksa atau penuntut umum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (dwi)

Leave a Comment

Recent Posts

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…