Ekspor dan Impor

Kastara.ID, Jakarta – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diantisipasi oleh pemerintah, demi menjaga masyarakat tetap sehat, tidak terpapar Covid-19. Secara resmi pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3 saat libur nataru yang dimulai pada 24 Desember-1 Januari 2022.

“Natal dan Tahun Baru ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor. Tetap kita waspada dan seperti yang disampaikan oleh Menko PMK akan memberlakukan PPKM Level 3 tanggal 24 Desember-1 Januari 2022,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (18/11).

Dikatakannya, PPKM Level 3 ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia guna. Hal ini demi menekan penyebaran Covid-19. Masyarakat diimbau untuk menegakkan protokol kesehatan.

“Tahun lalu, menjelang Natal dan Tahun Baru tidak ada yang tervaksinasi. Sedangkan pada saat delta varian naik, itu suntiknya pertama 25 persen. Nah sekarang Menkes merencanakan 60 persen sudah ditangan suntikan pertama, suntikan kedua sudah melampaui 40 persen,” jelasnya.

Sampai saat ini kasus aktif Indonesia hanya 1 kasus per 100.000 penduduk. Namun di ranah global, negara-negara maju tengah mengalami lonjakan kasus.

“Sekarang di Jerman, Inggris, AS, di atas 30.000 kasus. Dengan demikian apa yang dilakukan pemerintah gas dan rem akan dilanjutkan. Kita akan rem pada saat tikungan,” tandasnya. (ant)