Ilegal

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan ribuan barang impor ilegal yang disita dari hasil pengawasan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah Republik Indonesia, Rabu (18/12).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, sejumlah barang yang dimusnahkan merupkaan hasil sitaan sejak Juli hingga Desember 2019 senilai Rp 15 miliar. “Kami melakukan pemusnahan barang terhadap barang-barang hasil pengawasan yang telah dilakukan secara sinergi bersama Ditjen Bea dan Cukai di wilayah Indonesia. Produk-produk tersebut bernilai kurang lebih Rp 15 miliar,” kata Veri di Jakarta.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan, yakni 4.727 buah luminer, 443 buah pompa air, ban 167 buah, saklar 11.816 buah, sepatu pengaman 71 buah, baja TB 480 buah, produk kehutanan seperti wallpaper 600 karton, wooden desk delapan buah, kertas saringan kopi 300 dus, roll paper 16 boc, dan termolight paper 2.036 kilogram. Selain itu terdapat pula perkakas tangan yang dimusnahkan, yakni cangkul lipat 388 buah, kabel tuga drum, mesin pendingin dua buah, pakaian bekas 550 bal, kain printing 10 roll, mainan anak 310 buah, dan sepeda sembilan buah. Terdapat pula bahan makanan yang dimusnahkan, yakni tepung 200 kilogram, gula kristal satu ton.

Barang yang dimusnahkan, kata Veri, hasil sitaan karena tidak memenuhi syarat yang berlaku. Semua barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Sejumlah barang ditemukan tidak memiliki perizinan importasi legal, tidak memiliki perizinan kegiatan perdagangan, dan tidak memiliki sertifikasi mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kegiatan pemusnahan ini menjadi penutup agenda pemusnahan yang dilakukan sepanjang tahun 2019. Kegiatan pemusnahan sebelumnya dilakukan pada bulan September di Semarang, Medan, dan Surabaya. (mar)