Transjakarta

Kastara.ID, Jakarta – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan operasional terhitung mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, di mana Transjakarta akan beroperasi pukul 05.00-20.00.

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00-20.00. Operasional ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, non BRT, dan Mikrotrans,” ujar Prasetia, Jumat (18/12).

Dikatakan Prasetia, khusus untuk layanan bagi tenaga kesehatan mengalami perpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00-23.00 dari sebelumnya beroperasi pukul 22.00-23.00.

Pihaknya juga memastikan tidak ada pengurangan rute yang beroperasi selama penyesuaian jam operasional diberlakukan. Transjakarta tetap melayani pelanggan dengan 145 rute yang sudah aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

“Sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus,” katanya.

Seperti diketahui selama masa PSBB Transisi, Transjakarta telah memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan dengan ketentuan maksimal 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil dan lima orang untuk Mikrotrans. (hop)