Dana Desa

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan penggunaan Dana Desa sepenuhnya bagi kepentingan warga, bukan untuk kepentingan politik.

“Apalagi Presiden Jokowi berulang kali menegaskan, masyarakat desa harus menikmati Dana Desa tersebut. Karena itu, Presiden menginginkan Dana Desa dikelola dengan cara padat karya, sehingga warga bisa merasakannya. Saya kira masyarakat sudah cukup faham, cukup jelas apalagi keinginan bapak Presiden bahwa 20% dari anggaran desa harus digunakan oleh masyarakat,” ujar Mendagri di Jakarta, Jumat (19/1).

Menurut Mendagri, pihaknya optimis Dana Desa itu tidak digunakan untuk kepentingan pilkada, pileg, atau pilpres. “Kasus operasi tangkap tangan yang menjerat kepala desa, seperti di Pamekasan, itu sifatnya individu. Jangan kemudian dipukul rata. Hanya perbuatan oknum saja,” tegasnya.

Sedangkan untuk soal izin kepala daerah, Mendagri mengatakan berlaku juga untuk menteri. “Begini, menteri sampai kepala daerah tahu peraturan. Itu saja sudah. Kalau saya saja, mau ke Singapura atau ke Brunei atau nyebrang keperbatasan itu pasti izin presiden. Undang-Undang yang mengatur,” paparnya.

Dia mengimbau, semua kepala daerah taat aturan saja. Sebab, selalu ada kontrol. “Saya mengontrol semua daerah. Pastikan kami punya aparat gubernur. Gubernurlah yang punya laporan. Kasus Talaud atas laporan gubenur, atas laporan pemda juga. Enggak mungkin kita mau tahu semua. Bagaimana kita mau mengontrol 500 lebih. Belum lagi wakilnya, Sekdanya, DPRD-nya. Ada laporan tapi kami punya sikap semua pejabat daerah harusnya tahu UU,” tambahnya. (npm)