KPU

Kastara.id, Jakarta – Keterbatasan waktu dapat menjadi kendala bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik (Parpol).

“Dari durasi normal yang kita buat di Peraturan KPU atau PKPU 7 tahun 2011 kami pangkas. Di kabupaten dan kota yang semula 14 hari dipangkas hanya tiga hari. Di KPU provinsi yang semula 14 hari itu kita pangkas menjadi dua hari. Di KPU pusat memverifikasi Dewan Pengurus Pusat atau DPP yang semula 14 hari, kami pangkas jadi dua hari juga, jadi semua kita pangkas menjadi lebih padat. Karena keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, di Jakarta, Jumat (19/1).

Menurut Arief, jadwal verifikasi faktual kepada 12 parpol lama akan dimulai 28 Januari 2018.

“Jadi, tanggal 23 Januari 2018, itu sudah mulai dipersiapkan berkas, sampai tanggal 27 Januari,” ungkapnya.

Dia berharap, parpol yang lama dapat bekerja sama agar pelaksanaan verifikasi faktual dapat berjalan lancar. (npm)