Gratifikasi

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangannya Bahtiar menyampaian bahwa Keputusan Presiden pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit.

“Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor. 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),” ujar Bahtiar (18/1).

Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.

Bahtiar mengungkapkan, dengan keluarnya Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian.

“Dengan demikian Keppres tersebut menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap,” ujarnya.

Selanjutnya DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna tersebut juga akan usulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi yang saat ini Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola dengan melanjutkan sisa masa jabatannya sampai dengan tahun 2022.
Bahtiar juga mengungkapkan, melalui rapat paripurna juga usulkan pemberhentian Wakil Gubernur Jambi yang sebelumnya telah diusulkan menjadi Gubernur Jambi definitif.

“Usulan tersebut selanjutnya DPRD Provinsi Jambi mengusulkan kepeda Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur. Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” terangnya.

Sedangkan mengenai pengisian wakil gubernur yang kosong dilakukan nanti setelah wakil gubernur dilantik sebagai Gubernur Jambi.

“Belajar dari kasus-kasus kepala daerah dan DPRD, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tidak henti-hentinyanya selalu mengingatkan kita semua untuk menghindari area rawan korupsi antara lain soal perijinan, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos, dan belanja barang dan jasa,” pungkas Bahtiar.

Diketahui, Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan. (rya)