Ustadz Abu Bakar Ba'asyir

Kastara.ID, Jakarta – Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, narapidana kasus terorisme, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan segera dibebaskan. Kepastian ini menurut Yusril diperoleh setelah Presiden Jokowi menyetujui permohonan pembebasan Ustad Abu Bakar Ba’asyir.

Yusril menambahkan, salah satu pertimbangan pembebasan ini adalah kondisi Ustadz Abu, panggilan akrab Abu Bakar Ba’asyir, yang sudah tua dan sedang dalam kondisi sakit. Selain memerlukan perawatan yang lebih intensif, Ustadz Abu juga ingin dekat dengan keluarga.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan, Ustadz Abu sudah setuju dikembalikan ke keluarganya. Selain itu Ustadz Abu akan fokus berisitirahat dan berjanji tidak akan melakukan banyak kegiatan.

Pembebasan ini menurut Yusril juga sebagai bentuk simpati pemerintah terhadap ulama yang terjerat kasus pidana, salah satunya terorisme. Selain itu membuktikan pemerintah tidak sedang melalukan persekusi atau kriminalisasi terhadap ulama.

Seperti diketahui, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai pimpinan Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT ini terbukti bersalah terlibat dalam kegiatan terorisme, salah satunya melakukan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan momen pembebasannya yang mendekati pemilu. Bahkan muncul pertanyaan, apakah pembebasan tersebut kebetulan atau memang sudah direncanakan? (rya)