Garis Polisi

Kastara.ID, Depok – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi mengamanankan 23 pekerja migran Indonesia yang ditampung di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat.

“Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Arab Saudi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo (18/1).

Ferdi menjelaskan, para pekerja yang berada dalam penampungan itu baru saja direkrut dari daerah adalnya masing-masing dan dan selesai menjalankan medical test. Polisi juga sudah mengidentifikasi pemilik tempat penampungan tersebut

“Pemilik tempat penampungan bernama Akram, alamatnya di Sukmajaya, Kota Depok. Selain itu, kami juga mencari pihak-pihak yang terkait baik sponsor maupun perorangan,” terangnya.

Menurut Ferdi, 23 orang pekerja migran Indonesia yang berhasil diselamatkan di antaranya 10 orang berasal dari Cianjur, 3 orang asal Lombok, 6 orang dari Cirebon, 2 orang asal Indramayu, 1 orang dari Sukabumi, dan 1 orang asal Ciamis.

“Belum didapatkan barang bukti. Para PMI tersebut (akan diberangkatkan) ke kawasan Timur Tengah, sehingga dilakukan pencegahan sebelum terjadinya TPPO,” tuturnya.

Ferdi mengegaskan, Bareskrim Polri akan konsisten untuk melakukan penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ke-19 negara di Timur Tengah. Ini sebagai wujud nyata terhadap perlindungan WNI.

“Karena, masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya,” tukasnya. (hop)