Kastara.ID, Depok – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok sedang mengkaji struktur skala pengupahan bagi para pekerja. Langkah tersebut dilakukan guna melindungi tenaga kerja yang sudah bekerja di atas satu tahun.
Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, struktur skala pengupahan masih menjadi pembahasan dengan berbagai pihak. Baik dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Jika ditemukan rumusan yang disepakati, kami akan wajibkan seluruh perusahaan yang ada di Depok untuk membuat skala pengupahan,” tuturnya seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Rabu (19/1).
Thamrin menjelaskan, nantinya skala pengupahan pekerja sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada hitungan lama masa kerja, jumlah anak, dan lain sebagainya.
Dengan itu, ia berharap, ke depan tidak ada lagi permasalahan Upah Minimum Kota (UMK). Sebab, sudah ada skala pengupahan dan semua mengetahui hitungan kenaikan gajinya.
“Semoga dengan ini para pekerja mempunyai kepastian setiap dua tahun sekali gajinya. Temasuk juga perlindungan terhadap pekerja. Jangan sampai gajinya sudah bagus, tetapi perlindungan pekerjanya tidak ada,” pungkasnya. (dha)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment