Kastara.ID, Jakarta — Setelah sempat viral, akhirnya enam terduga pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sudah ditangkap polisi. Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan ini berakhir damai setelah dilakukan mediasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh setempat. Kendati telah diselesaikan secara damai, aparat penegak hukum tetap mengusut kasus tersebut.

“Saya apresiasi respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini. Walau sudah ada perdamaian, tetapi kasus ini harus tetap diusut dibawa ke meja hijau. Semua terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan di depan hukum. Selain itu, saat ini yang paling penting adalah negara hadir memastikan hak-hak korban pemerkosaan dan keluarga beserta saksi dipenuhi,” ujar Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (18/1).

Fahira Idris mengungkapkan, sesuai Undang-Undang UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat tiga hak korban kekerasan yang harus dipenuhi yaitu hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Hak penanganan, mulai dari hak korban mendapatkan layanan pengaduan, kesehatan (pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis), rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum (bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum), pemulangan dan reintegrasi sosial.

Sedangkan Hak Pelindungan, lanjut Fahira, korban berhak mendapatkan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/ atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Hak Pemulihan, korban berhak mendapat bantuan atau layanan untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban.

Selain itu, sambung Fahira Idris, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, korban juga harus mendapat pelindungan dari segala bentuk tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkannya. Harus juga dipastikan bahwa korban, keluarga, dan saksi mendapat pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan.

“Hal lain yang juga sangat penting adalah negara harus memastikan penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban yang masih berada dalam masa studi. Bahkan dalam situasi tertentu, korban diberikan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman,” pungkas Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, diperkosa enam pemuda pada Desember 2022. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oplosan. (dwi)