Pilpres

Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan memastikan, pasal-pasal dalam revisi Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan belum lama ini, tidak ada maksud menjauhkan DPR dari rakyat.

Pada prinsipnya, hal ini adalah menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat. UU MD3 menunjukkan tidak berarti DPR anti kritik. Tetapi harus disadari, proses demokrasi yang semakin maju di Indonesia, apalagi dengan kemajuan teknologi dan media sosial, tak dipungkiri hal-hal yang bersentuhan dengan demokrasi untuk menyatakan pendapat, harus berada di koridor yang bertanggung jawab.

“Karena jika tidak diimbangi dengan koridor yang bertanggung jawab, akhirnya akan hanya menimbulkan syak wasangka, fitnah, dan saling mencurigai. Bahkan, dengan kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat dan semakin berkembangnya media sosial, akan menimbulkan potensi hoaks, adanya saling curiga, dan saling fitnah yang tidak perlu terjadi,” kata Taufik, Senin (19/2).

Ia menambahkan, saat ini perorangan sebagai warga negara individu bisa mengajukan tuntutan pencemaran nama baik ataupun fitnah kepada pihak yang berwajib. Apalagi DPR, lembaga resmi negara yang dilindungi dengan konstitusi, sehingga harus dilindungi bersama-sama.

“Yang kita lindungi adalah institusinya, bukan orang per orang. Masyarakat boleh mengkritisi, mengajukan usul, pendapat, atau saran, tentu dengan adanya fakta. Sehingga ini yang dimaksud dalam UU MD3, semua diatur, tidak lantas berarti menjauhkan DPR sebagai wakil rakyat dari rakyatnya. Yang harus kita lindungi bersama-sama ini isntitusinya, bukan melindungi orang perorangan,” tandas politisi asal dapil Jawa Tengah itu. (npm)