Debat Pilpres 2019

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penyebaran fitnah terhadap Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Hal ini terkait dengan pernyataan Jokowi saat acara Debat Capres di Hotel Sultan, Ahad (17/2).

Kuasa Hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, Jokowi diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Djamaludin juga membantah pernyataan Jokowi yang menuduh Prabowo memiliki sejumlah tanah di Aceh dan Kalimantan. Menurutnya, tanah tersebut adalah milik negara yang dikelola Prabowo setelah mendapat hak guna usaha (HGU). Sehingga bisa sewaktu-waktu diambil kembali oleh negara.

Djamaludin bahkan menyebut apa yang dilakukan Prabowo sebagai bukti rasa patriotisme dan nasionalisme. Daripada dikuasai asing lebih baik lahan tersebut dikelola oleh Prabowo dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Sementara Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo merasa heran dengan laporan tersebut. Jokowi menyebut saat pelaksanaan debat hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan. Kalau dianggap melakukan pelanggaran, Jokowi yakin saat itu dirinya pasti akan mendapat teguran.

Menurut Jokowi, jika apa yang terjadi selama acara debat dilaporkan, lebih baik tidak ada debat. (rya)