Bambang Soesatyo

Kastara.ID, Jakarta – Mengenai akan dihidupkan kembali penataran mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan kepada Pemerintah agar dapat melakukan inovasi atau pembaruan dalam penyampaian konten-konten atau materi yang akan ditatarkan, sehingga penataran P4 tersebut dapat diterima oleh seluruh kalangan masyarakat.

Bamsoet juga mendukung Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam mempersiapkan pembentukan Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila (GBHIP) sebagai rumusan pedoman Pancasila bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Untuk itu ia memastikan agar Pemerintah dalam setiap pembangunan nasional dapat mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.

Terkait rilis Indonesia Corruption Watch/ICW soal hasil pemantauan atas penyidikan kasus korupsi di seluruh Indonesia untuk periode 2019 terkait menurunnya tren penindakan kasus korupsi pada tahun 2019 dibandingkan tahun 2017 dan 2018, terutama kasus korupsi yang ditindak oleh Kepolisian dan Kejaksaan, Bamsoet mendorong kepada pemerintah dan lembaga pemberantasan korupsi untuk merumuskan strategi pencegahan praktik suap dengan memperkuat sistem integritas badan publik, serta mengefektifkan penggunaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pidana korporasi sebagai strategi mengoptimalkan pengembalian aset kejahatan korupsi dan pemiskinan pelaku korupsi.

Ia juga mendorong kepada pemerintah untuk mengevaluasi keseluruhan mekanisme perizinan sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup yang rentan terhadap praktik penyuapan dan menimbulkan kerugian multidimensi.

Juga mendorong pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk lebih serius dan fokus dalam menerapkan konsep asset recovery dalam upaya memiskinkan pelaku korupsi agar menimbulkan efek jera, sebagaimana dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang berencana memprioritaskan asset recovery tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Masih rumitnya pengaliran dana dari Jiwasraya dan Asabri sebagai dampak dari dugaan, Bamsoet menyampaikan bahwa perlunya kecermatan bagi para penyidik dalam mengurai seluruh kronologis dari mana asal dan arah aliran dana Jiwasraya dan Asabri, serta penyidik diharapkan dapat bekerja secara maksimal dalam menyelesaikan kasus tersebut, mengingat kerugian yang dialami sangat besar dan merugikan masyarakat maupun negara.

Ia juga memastikan bahwa kasus Jiwasraya dan Asabri harus dikawal secara ketat guna memastikan dakwaan korupsi yang terjadi dan pencucian uang.

Di sisi lain, Bamsoet juga mendorong Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dapat mengaudit transaksi dan menghitung seluruh kerugian nasabah dan negara, agar didapat jumlah yang valid sehingga Pemerintah dapat segera memberikan kepastian kepada nasabah kapan pembayaran polis nasabah dapat segera diberikan. (rso)