Headline

Polemik Galon Sekali Pakai, KLHK Larang Dibuang ke TPA

Kastara.ID, Jakarta – Saat ini masyarakat ramai oleh polemik mengenai keberadaan galon sekali pakai, yang merupakan produk baru salah satu produsen minuman kemasan terkemuka. Polemik ini terkait masalah sampah yang ditimbulkan setelah produk ini dipergunakan karena harganya yang jauh lebih murah daripada air yang menggunakan galon isi ulang.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa galon sekali pakai dilarang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) karena dampak sampah yang akan ditimbulkannya.

Vivien juga mengaku pihaknya telah menekankan pada produsen air kemasan tersebut untuk menerapkan manajemen pembuangan (waste management), mulai penarikan galon dari rumah tangga hingga ke sistem pengelolaan.

“Kami menyampaikan bahwa galon sekali pakai harus diiringi dengan bagaimana sistem penarikannya. Jadi galon yang sudah tidak digunakan lagi itu dimasukan ke dalam waste management. Artinya, harus dipastikan si produsen, galon (sekali pakai) itu tidak dibuang ke TPA. Itu yang kami tekankan kepada si produsen,” ujar Vivien pada konferensi pers daring di Jakarta (18/2).

Menurut Vivien, KLHK akan memastikan apakah sistem pengelolaan yang akan dilakukan produsen pada limbah galon itu sudah berjalan dengan baik.

Gencarnya promosi galon sekali pakai dalam iklan dinilai harus diimbangi dengan sistem pengelolaan sampah yang dilakukan dan tidak ada limbah galon yang dibuang ke TPA.

“Kami ingin mendapat kepastian betul bahwa mereka (produsen) punya sistem penarikan galon tersebut dan di daur ulang, dan tidak ada yang dibuang ke TPA,” imbuh dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan pasal 40 UU no 18 tahun 2008 terdapat pasal pidana yang menyatakan jika ada limbah yang bocor ke lingkungan akan dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun.

“Tentu saja, ini yang saya harapkan mendorong produsen yang menggunakan galon sekali pakai untuk bisa lebih aware dan mempertanggungjawabkan bagaimana penarikan galon sekali pakai itu dan dipastikan tidak dibuang ke TPA dan tidak bocor ke lingkungan,” tutur dia. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…