Geng Motor jepang

Kastara.id, Depok – Sidang lanjutan perkara penjarahan toko baju di wilayah Sukmajaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (19/3). Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sobandi, Hakim Anggota Nanang Herjunanto, dan Hakim Anggota Sri Rejeki Marsinta, serta Jaksa Penuntut Umum Putri Dwi Astrini.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang lanjutan ini untuk mendengarkan eksepsi dari kelima terdakwa penjarahan toko baju yang dilakukan oleh Geng Motor Jepang.

Saat berlangsung jalannya sidang, tidak nampak sedikit pun raut wajah penyesalan dari kelima terdakwa Adithya Achmad, Aldi Wijaya, Ripaldi Rizky, Habibi Albar, dan Alpin Pratama. Padahal kelima terdakwa tersebut terancam meringkuk di ruang tahanan dengan waktu yang sangat lama. Bahkan mereka sempat bercanda dan mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim Sobandi.

Di tengah jalannya sidang dengan Nomor Perkara 113/pid B/2018/PN DPK dan terbuka untuk umum ini, Ketua Majelis Hakim Sobandi juga sempat menegur salah satu dari kuasa hukum terdakwa, karena memperlambat jalannya persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali Senin (26/3) pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. (*)

Reporter: Rudi Irwanto/Kastara.ID
Editor: Dwi