Dana Kampanye

Kastara.id, Jakarta – Pengawasan dana kampanye calon kepala daerah (cakada) dinilai belum maksimal, karena pelaporannya masih belum rampung oleh setiap pasangan calon.

“Kalau pengawasan seperti proses pencalonan kita sudah maksimal awasi itu,” ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Senin (19/3).

Menurut Fritz, pihaknya akan mengerahkan semua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), untuk meneliti secara detail terkait pelaporan dana kampanye.

“Jika ada cakada yang terbukti melakukan pelanggaran dana kampanye, maka mereka akan diganjar sanksi,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, cakada yang  terbukti menerima sumbangan kampanye melebihi aturan yang ditentukan, akan diganjar hukuman pembatalan sebagai pasangan calon dalam kontestasi pilkada.

“Pengawasan juga perlu dilakukan oleh segenap lapisan masyarakat,” katanya.

Pilkada serentak 2018 akan dilangsungkan di 171 daerah, yakni 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota, sedangkan tahapan pencoblosan suara akan digelar pada 27 Juni 2018. (npm)