Bawaslu

Kastara.id, Jakarta – Partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, tidak akan terpengaruh dengan kasus korupsi para calon kepala daerah.

“Kami optimis penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK, tak akan berdampak kepada penurunan partisipasi. Malah menjadi pengingat bagi semua pihak agar tidak salah pilih kepala daerah” ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochamad Afifuddin dalam keterangannya, Senin (19/3).

Dia menambahkan, masyarakat bisa melaksanakan pengawasan terhadap para calon kepala daerah.

“Kami juga memberikan perhatian terhadap potensi terjadinya politik uang dalam pilkada,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK dapat menjadi dorongan untuk semakin cermat, dalam memeriksa persyaratan calon kepala daerah.

Arief mengharapkan, regulasi terhadap calon kepala daerah yang tersandung masalah hukum perlu diperketat. (npm)