KPU

Kastara.ID, Jakarta – Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). Hal ini setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Evi bersalah lantaran telah mengubah hasil Pemilu 2019 untuk wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Sidang yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad (18/3), digelar atas pengaduan Hendri Makaluasc, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra. Dalam sidang tersebut Evi dinilai telah melakukan intervensi terhadap keputusan KPU Kalbar pada Pemilu 2019. DKPP menyebut KPU Pusat bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc. KPU Pusat juga dinilai bersalah atau penggelembungan suara untuk Cok Hendri Ramapon.

Selain Evi, DKPP juga memberi peringatan keras terhadap lima Komisioner KPU Pusat lainnya, yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Viryan Azis. Sanksi peringatan juga diberikan  kepads anggota KPU Kalbar, yakni Ramdan, Erwin Irawan, Mujito, dan Zainab.

Dalam putusannya, DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini tujuh hari setelah dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap KPU.

Sebelumnya, Evi juga pernah menerima sanksi etik dari DKPP akibat melakukan kesalahan pada seleksi Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Saat itu Evi dicopot dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI. Jabatan Evi digantikan Komisioner KPU yang lain, Ilham Saputra. (ant)