Damkar

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Depok.

Dikatakan Idris, Pemerintah Kota Depok berkomitmen penuh pada tata kelola yang baik dan bersih (good and clean governance).

“Segala informasi dan tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan penegakan tata kelola yang baik dan bersih menjadi masukan yang baik dan kami tanggapi dengan serius untuk dituntaskan secara adil dan sebenar-benarnya,” ujar Idris dalam keterangan persnya, Senin (19/4).

Ia mengatakan, berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan PDL dan pemotongan insentif di lingkungan Dinas PKP (Damkar) Depok yang telah disampaikan oleh salah seorang THL pada Dinas PKP kepada media, Idris mendukung penuh upaya pengusutan kasus tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami juga meminta semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif pada upaya mencari kebenaran dan kejelasan dalam kasus ini,” paparnya.

Tak hanya itu, Idris juga sudah memerintahkan Inspektorat untuk mendalami permasalahan itu, dan dari hasil koordinasi Inspektorat Kota Depok dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, disepakati bahwa Irjen Kemendagri akan menangani dan melakukan pemeriksaan atas informasi tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Depok, kami menyampaikan bahwa menurut laporan dari jajaran kami, hingga hari ini tidak ada Surat Peringatan apapun yang dikeluarkan terhadap saudara S sehubungan dengan upayanya membawa kasus ini menjadi perhatian publik,” terangnya.

Jika yang bersangkutan merasa dikirimi SP atau diintimidasi, kata Idris, silakan dilaporkan pada dirinya secara langsung siapa yang memberikan SP dan mengintimidasi.

“Saya jamin keamanan yang bersangkutan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa proses pemeriksaan telah bergulir.

“Mari kita tunggu dan kawal bersama hasilnya. Semoga yang benar terlihat nyata benar, dan yang salah terlihat nyata salah. Tuhan Maha Bijaksana selalu berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” pungkasnya. (*)