Wifi MRT

Kastara.ID, Jakarta – PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional Moda Raya Terpadu (MRT) mulai Senin (19/4) sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19.

Direktur Utama (Dirut) PT MRT Jakarta William P Sabandar mengatakan, perubahan waktu operasional merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Tranportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

William merinci, jam operasional saat hari kerja (Senin sampai Jumat) dimulai pukul 05.00-23.00 WIB. Sedangkan Sabtu sampai Ahad (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00-21.00 WIB.

“Jarak antar kereta atau headway pada weekdays tiap lima menit untuk jam sibuk pukul 07.00 sampai 09.00 WIB dan 17.00 sampai 19.00 WIB serta tiap 10 menit di luar jam sibuk. Untuk akhir pekan atau weekend dan hari libur tiap 10 menit,” ujarnya, Senin (19/4).

William menjelaskan, untuk jumlah penumpang per kereta atau gerbong masih diterapkan pembatasan dengan jumlah maksimal 70 orang.

Ia menambahkan, masyarakat diimbau  untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna dan rajin mencuci tangan.

“Pengguna jasa MRT juga tidak diperkenankan berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun,” tandasnya.

Untuk diketahui, layanan MRT sebelumnya per 11 Februari 2021 berlaku untuk hari Senin-Jumat mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Kemudian, di hari Sabtu dan Ahad mulai pukul 06.00-20.00 WIB. (hop)