Headline

Novel Baswedan: Korupsi Bansos Covid-19 Capai Rp 100 Triliun

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan sesuatu yang mengejutkan terkait korupsi bantuan sosial bansos Covid-19. Novel menduga nilai korupsi yang menyeret mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara itu mencapai Rp 100 triliun. Namun hal itu menurutnya masih memerlukan penelitian lebih mendalam.

Saat memberikan keterangan awal pekan ini, Novel mengatakan  kasus korupsi bansos yang saat ini ditangani KPK hanya untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kasus yang kini sudah masuk tahap persidangan itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Novel menyebut kasus serupa juga terjadi di wilayah lain di seluruh Indonesia. Modus yang digunakan menurut Novel juga tidak berbeda. Sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.

Novel menuturkan, korupsi bansos adalah kasus terbesar yang pernah ia tangani. Itulah sebabnya perlu penelitian lebih jauh terkait nilai proyeknya. Namun penyidik yang sempat dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan itu yakin nilainya mencapai ratusan triliun. Novel melihat ada kesamaan antara pola korupsi bansos di DKI Jakarta dan daerah lain.

Novel menambahkan, penelitian terhadap kasus ini juga bisa dikaitkan dengan rencana alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Itulah sebabnya Novel menyayangkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik kasus korupsi bansos, Andre Dedy Nainggolan justru dinonaktifkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Bersama 74 pegawai KPK, Andre dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Andre diketahui adalah Kasatgas yang berhasil mengungkap keterlibatan Juliari Peter Batubara dalam kasus tersebut. Andre pula yang berhasil menyeret mantan Wakil Bendahara Umum PDIP itu hingga ke meja hijau. Dalam kasus tersebut, Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp 32,482 miliar. Uang suap tersebut diterima dari beberapa perusahaan rekanan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos.

Selain Juliari, beberapa pihak yang juga menjadi terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang diduga memberikan uang senilai Rp 1,28 miliar dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja yang memberikan uang Rp 1,95 miliar. Sedangkan dari rekanan lain, Juliari menerima uang Rp 29,252 miliar. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…