Tjahya Widayanti

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Mei 2020. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Akun media sosial yang diblokir tersebut terdiri dari 112 halaman facebook dan 73 akun instagram, sementara domain situs entitas sebanyak 45. Sehingga sejak Januari–Mei 2020, Bappebti sudah memblokir 262 domain situs entitas, 112 halaman facebook, dan 73 akun Instagram.

“Pemblokiran ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.

Selain itu, lanjut Tjahya, saat ini Bappebti sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis beberapa kanal YouTube yang nantinya akan diblokir. “Bappebti akan terus mengamati dan mengawasi kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Pemerintah tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dari Bappebti. Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih jeli, teliti, dan hatihati dalam memilih jenis investasi agar tidak menyesal di kemudian hari,” katanya.

Tjahya menegaskan, untuk mempersempit ruang gerak entitas ilegal tersebut, Bappebti juga akan memblokir media yang digunakan untuk menawarkan iklan dan promosi kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal. “Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan kegiatan ilegal tersebut di tengah masyarakat. Selain itu, pihak Facebook dan Instagram diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan penangguhan (suspend) halaman atau akun entitas ilegal yang diminta Bappebti untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika,” terang Tjahya

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyatakan, pemblokiran halaman atau akun media sosial, dan domain situs entitas tidak berizin bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Saat mendapat penawaran melalui media sosial maupun media lainnya, masyarakat akan mengakses domain situs entitas dari yang menawarkan tersebut untuk mendaftar menjadi calon nasabah.

“Apabila domain situs utama tersebut tidak dapat diakses atau diblokir, hendaknya masyarakat dapat menyadari bahwa domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundangundangan di Indonesia, sehingga diblokir oleh pemerintah,” ujar M. Syist.

Syist menegaskan kembali, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” pungkas M. Syist. (mar)