Rapid Test(suarabangsa.co.id)

Kastara.ID, Jakarta – Guna memastikan kesehatan dan deteksi awal pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan kerja penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memulai kegiatan pemeriksaan Rapid Test, Jumat, 19 Juni 2020.

Pemeriksaan tahap pertama diikuti unsur pimpinan dan sejumlah staf. Dimaksudkan untuk memilah, mengidentifikasi temuan potensi kasus Covid-19, sehingga memetakan sejak dini, memberikan tindak lanjut dan mendapat penanganan yang tepat. Rapid Test berikutnya direncanakan akan dilaksanakan bertahap kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan KPU RI.

Untuk tahap awal pemeriksaan Rapid Test di lingkungan KPU RI akan diikuti oleh 125 orang, terdiri dari unsur pimpinan, pejabat, hingga staf menyesuaikan dengan kapasitas dan waktu pemeriksaan.

Tes semacam ini rencananya juga akan digelar di tiap satuan kerja (satker) KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Khususnya mereka yang akan menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020 di mana anggaran yang digunakan mengikuti kebutuhan penyelenggaraan pemilihan di masa bencana nonalam Covid-19.

KPU memiliki perhatian yang besar akan pentingnya kesehatan, keselamatan dan keamanan bagi para petugas pemilihan, peserta dan masyarakat (pemilih) dalam penyelenggaraan Pemilihan 2020. Oleh karena itu kegiatan Rapid Test juga dapat dimaknai sebagai upaya sungguh-sungguh KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi dengan tetap mengedepankan protokol Covid-19. (hop)