Mahasiswa

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan ini untuk mengatur peringanan uang kuliah tetap (UKT) di tengah masa pandemi Covid-19.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pemberian keringanan UKT berlaku bagi perguruan tinggi negeri (PTN). Ia menyebut keputusan memberikan keringanan UKT karena menerima banyak masukan baik dari mahasiswa maupun dosen.

Selain itu, lanjut Nadiem, perguruan tinggi juga menerapkan kebijakan belajar dari rumah. Dengan kondisi tersebut, mahasiswa tidak bisa mengakses fasilitas yang ada di kampusnya.

“Sehingga mereka minta, apakah ada langkah Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka,” ujar Nadiem, Jumat (19/6).

Nadiem juga menyampaikan, ke depan akan mengeluarkan kebijakan yang mempersilakan masing-masing universitas menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat Pandemi Covid-19.

Kemendikbud juga akan memberikan arahan kepada mahasiswa untuk tidak wajib membayar UKT apabila tengah cuti atau tidak mengambil Satuan Kredit Semester (SKS). Ia mencontohkan mahasiswa yang tengah menunggu kelulusan, tidak wajib membayar UKT.

“Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru pada para mahasiswa,” ucapnya.

Keputusan ini, kata Nadiem, berasal dari kesepakatan Majelis Rektor PTN pada 22 April 2020. Sementara untuk mahasiswa yang berada di masa akhir kuliah, maksimal membayar 50 persen dari besaran UKT dengan maksimal pengambilan 6 SKS ataupun di bawahnya. (ant)