Kastara.id, Jakarta – Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI John Pieris mengapresiasi Pansus RUU Pemilu yang menerima usulan DPD agar tidak memverifikasi caleg DPD yang lama. Hanya caleg baru yang harus  diverifikasi.

“Saya lega mendengar kabar itu dari Pak Nizar Zahro yang juga anggota Pansus. Mudah-mudahan besok Kamis (20/7) di paripurna DPR tidak berubah,” kata John Pieris dalam dialog kenegaraan ‘RUU Pemilu dan Perwujudan Keseimbangan Kewenangan DPR dan DPD’ bersama anggota Pansus RUU Pemilu Nizar Zahro dan pakar hukum UI Satya Arinanto di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/7).

Menurut John Pieris, sistem itu sama halnya dengan 10 parpol yang ada di DPR yang tidak perlu verifikasi lagi. Hanya parpol baru yang diverifikasi.

“Kalau 10 parpol yang sudah masuk DPR RI tidak diverifikasi, maka seharusnya Caleg DPD RI yang sudah duduk di DPD RI juga tidak diverfikasi. Kecuali bagi Caleg DPD RI yang baru,” ujar senator asal Dapil Maluku Utara itu.

John Pieris yang juga guru besar ilmu hukum itu menyatakan berterima kasih karena usulan agar caleg DPD diseleksi melalui Pansel di provinsi masing-masing tidak masuk dalam RUU Pemilu yang Kamis (20/7) besok akan dibawa ke paripurna.

“Sejak awal usulan DPR kami tolak. Sebab kalau itu terjadi, maka akan terjadi money politics yang luas biasa. Sehingga mereka yang bermodal besar saja yang akan lolos menjadi Caleg DPD RI,” katanya.

John Pieris meminta jika anggota DPR RI bertambah dari 560 menjadi 575 orang atau tambah 15 orang, sebaiknya anggota DPD RI juga bertambah dari empat menjadi lima orang di setiap provinsinya. Untuk pimpinan DPD dari tiga menjadi lima orang.

“Kalau anggota DPR terus bertambah, anggota DPD RI juga harus bertambah. Kalau tidak, maka daerah bisa keteteran, makin berat tugasnya. Apalagi daerah otonomi baru (DOB) terus berkembang,” ujar John.

John juga mendukung ambatas batas pencapresan itu 20%, sehingga akan muncul hanya dua pasangan Capres-Cawapres, yaitu Jokowi Vs Prabowo. Hal itu sebagai langkah konsolidasi demokrasi yang efektif. “Kalau nol persen di negara mana pun di dunia ini sebagai suatu kemunduran,” katanya.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro menyatakan akan menerima dengan legowo jika paripurna DPR RI memutuskan presidential threshold dan parliamentary threshold 20% dan 25%. Baik dilakukan dengan musyawarah mufakat maupun dengan voting.

“Gerindra akan legowo kalau paripurna memutus RUU Pemilu dengan PT 20% dan 25%. Dimana RUU Pemilu itu untuk pemilu yang dilakukan secara serentak akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Nizar Zahro.

Sementara itu untuk verifikasi Caleg DPD RI yang semula akan diserahkan ke Pansel Provinsi masing-masing, batal diundangkan. Kewenangan DPD juga tidak dikurangi dan tidak ditambah. “Jadi, untuk Caleg DPD RI seperti sebelumnya. Tak perlu diverfikasi oleh Pansel Provinsi. Demikian pula 10 parpol yang ada di DPR RI tak perlu verfikasi lagi,” katanya.

Namun demikian Nizar Zahro berharap dengan UU Pemilu yang baru ini tidak ada capres tunggal. “Kami berharap hanya tidak ada capres tunggal. Sebab, rakyat Indonesia ini 250 juta jiwa, masak capres tunggal. Itulah yang dikhawatirkan,” ujarnya. (arya)