Teknologi

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Kemenkeu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Aula Djuanda, gedung Juanda I Kemenkeu, Jakarta, Senin (19/8). Kerja sama ini ditujukan sebagai bentuk inovasi untuk peningkatan pelayanan kepegawaian berbasis teknologi yang memiliki pengakuan legalitas administrasi sekaligus memberikan pelayanan lebih dan berempati terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui kerja sama ini, Kemenkeu dan BKN akan dapat melakukan pertukaran data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kedua institusi, yaitu Human Resources Information System (HRIS) Kementerian Keuangan dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang ada di BKN.

Menkeu mengungkapkan salah satu keresahannya atas waktu yang diperlukan untuk memproses sebuah keterangan jika seorang ASN sudah tidak bekerja karena kematian.

“Saya baca nota dinas-nya itu butuh 40 bulan. Keluarganya baru terima itu 2 tahun atau lebih. Keputusan itu ada hubungannya dengan tunjangan mereka. Anaknya mungkin dalam kurun waktu itu (40 bulan) mungkin sudah terlanjur drop out (karena tidak ada penghasilan), anggaran baru keluar dari kita. Apalagi jika pasangannya tidak bekerja (tidak ada pemasukan). (Oleh karena itu) terus pelihara (rasa) kemanusiaan kita,” kata Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu mendorong agar para pejabat lebih mengedepankan rasa empati dalam mengelola SDM ASN sehingga mampu merasakan kesulitan yang dihadapi para pegawai tersebut. Di sinilah institusi dan negara harus hadir pada saat yang tepat dan dalam bentuk yang sesuai kebutuhan.

Keberpihakan dan kepedulian pengelola SDM terhadap ASN adalah kunci dari reformasi birokrasi yang profesional, berintegritas dan beriorientasi pelayanan terhadap masyarakat. (mar)