Headline

Terdapat Penambahan 565 Kasus COVID-19 di Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat agar dapat segera melakukan tindakan isolasi dan perawatan secara tepat, sehingga memperkecil potensi penularan COVID-19.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan tes PCR sebanyak 5.095 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 3.851 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 565 positif dan 3.286 negatif.

“Dari 565 kasus positif tersebut, 183 kasus adalah akumulasi data dari tanggal 16 dan 17 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 49.280. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 44.514,” terangnya, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (19/8).

Sementara penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 565 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.047 (orang yang masih dirawat/isolasi), sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 31.162 kasus.

Dari jumlah tersebut, 21.069 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 67,6 persen dan 1.046 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,4 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4 persen. Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,6 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 5,9 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik, seperti meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan hal penting dalam berkegiatan sehari-hari, seperti tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin (3M). Lalu, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

“Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya .

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…