Energi Nuklir

Kastara.id, JAKARTA – Badan Anggaran DPR akhirnya menyepakati usulan nilai subsidi energi sebesar Rp157,97 triliun di tahun 2019, Rabu (19/9/2018). Namun masih mencari mekanisme lain mengenai usulan subsidi tambahan berupa subsidi untuk pemasangan listrik baru sebanyak 2,4 juta rumah tangga.

Menurut Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pemasangan listrik baru tidak dapat dilakukan dengan mekanisme subsidi. Menurutnya, anggaran subsidi pasang baru listrik (SPBL) tersebut belum dimasukkan ke dalam alokasi belanja subsidi listrik RAPBN 2019.

“Kami mengusulkan tiga opsi dan bukan menjadi subsidi yang kemudian nanti bertahun-tahun muncul terus,” ungkapnya di DPR, Rabu (19/9/2018). Ketiga opsi tersebut, masuk ke dalam belanja kementerian/lembaga (K/L), penyertaan modal negara (PMN) kepada PLN, dan opsi belanja subsidi.

Setiap opsi memiliki kelebihan dan kekurangannya, berdasarkan kajian BKF, apabila memasukannya ke belanja K/L berpotensi meningkatkan defisit. Sementara bila melalui mekanisme PMN, berpotensi meningkatkan debt ratio dan tidak sesuai dengan filosofi PMN karena tidak berdampak pada penambahan aset PLN.

Pemerintah beserta Badan Anggaran DPR RI sudah mengetuk palu terkait pembahasan mengenai subsidi energi pada 2019 mendatang .

Subsidi listrik diputuskan sebesar Rp57,1 triliun, sementara kebutuhan subsidi tahun berjalannya mencapai Rp62,1 triliun. Selisihnya sebesar Rp5 triliun melalui mekanisme carry over atau ditunda pembayarannya, sehingga pemerintah membebankannya ke PLN.

Rudi