Kastara.idDepok – Di tengah gencarnya Pemerintahan Joko Widodo mengundang investor asing masuk Indonesia, tetapi seorang pengusaha Warga Negara Asing (WNA) asal India mempertanyakan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh petugas imigrasi Bogor.

“Saya tidak tahu kesalahan saya apa. Tetapi saya diancam deportasi cap merah (larangan kembali ke Indonesia). Padahal saya sudah 12 tahun di sini (Indonesia) tanpa melakukan kejahatan atau merugikan negara, dan saya tetap ingin bekerja dan ingin tinggal di Indonesia bersama istri dan dua anak saya dengan aman dan baik,” ujar Kushvendra Kumar kepada awak media, Senin (17/9/2018).

Presiden Direktur PT Krisna Abadi Dinamika (KAD) itu menjelaskan, perlakuan itu diawali adanya email dari perusahaan di India ke email pribadi yang akan membeli minyak nilam dengan kualitas sama seperti punya perusahaan ternama PT VA pada 19 Januari 2018.

Alhasil terjadi tawar menawar antara perusahaan India itu dengan KAD yang bergerak bidang usaha riset pasar & jasa konsultasi. KAD pun menerima PO, namun ditolak KAD lantaran KAD bukan perusahaan jasa ekspor barang tanpa punya ijin ekspor.

“Saya langsung mereprensikan ke perusahaan Istri karena bidangnya sama dan mempunyai ijin ekspor. Tapi pada 27 Februari 2018, mereka tidak mau buka PO ke siapapun dan komunikasi sudah berhenti,” ujar pemilik perusahaan berkantor di Food Plaza, Cikeas, Jawa Barat.

Namun, selang empat bulan kemudian atau 22 Mei 2018, KAD didatangi oleh orang yang mengaku dari Kantor Imigrasi Bogor lalu menanyai dokumen pekerja & dokumen perusahaan KAD. Disusul kedatangan petugas Kementerian Ketenagakerjaan dan permintaan mengurus kelanjutannya ke kantor imigrasi pusat.

“Dokumen sudah saya lengkapi tetapi paspor saya tetap ditahan oleh petugas Imigrasi pusat bernama Aam sambil mengancam saya agar tidak banyak tanya kalau tidak ingin di-blacklist. Padahal, saya hanya ingin tanya kejelasan kesalahan saya apa dan saya butuh keadilan,” ujar kumar. (rud)