JAKARTA – Sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik (tilang-el) siap diuji cobakan oleh Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta, pada awal Oktober nanti.

Segala aktivitas pelanggaran akan diawasi langsung oleh closed circuit television (CCTV) untuk berbagai pelanggaran rambu lalu lintas, a.l. berhenti di marka jalan, pelanggaran kecepatan, parkir sembarangan, dan transportasi umum yang berhenti di sembarang tempat atau mangkal.

“Ini merupakan upaya dari Dirlantas Polda Metro Jaya [PMJ] dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar disiplin berlalu lintas, ” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah  Rabu (19/9/2018).

Melalui poster sosialisasi yang disebarkan Dishubtrans DKI Jakarta dan Dirlantas PMJ tergambar ada empat CCTV high definition (HD) berakurasi hingga 90% yang bertujuan mengawasi pengguna jalan.

CCTV tersebut terpasang di sepanjang Jalan Sudirman–MH Thamrin. Adapun kelebihan alat tersebut, yaitu dapat merekam data wajah pengemudi, nomor polisi, dan ciri fisik kendaraan yang melintas.

Data yang terekam oleh CCTV akan dikirim ke pusat monitoring tilang-el. Kepolisian akan melakukan pemberitahuan pertama melalui nomor telepon seluler pemilik kendaraan. Kemudian, surat bukti pelanggaran elektronik akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan, lengkap dengan foto bukti pelanggaran. Polisi juga bisa mendatangi rumah sesuai data kepemilikan kendaraan.

Pelanggar wajib membayar denda dengan cara mengirimkan sejumlah uang sesuai yang tercantum dalam surat tilang elektronik. Denda ditransfer melalui akun virtual Dirlantas di Bank BRI. Jika dalam dua pekan tidak ada pembayaran, Dirlantas akan melakukan pemblokiran STNK secara otomatis.

Denda yang ditetapkan maksimal senilai Rp500.000. Sayangnya sistem ini hanya berlaku untuk kendaraan berplat B. Sebab, data yang dimiliki Dirlantas belum terintegrasi secara nasional.