SemuaBisaKena

Kastara.ID, Jakarta – Petisi berisi permintaan kepada Presiden Jokowo supaya tidak menyetujui Rancangan KUHP terus banjir dukungan. Hingga Kamis (19/9) pada pukul 13.00 WIB, petisi berjudul ‘Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR’ di change.org ini sudah ditandatangani oleh lebih dari 250 ribu orang.

Aktivis gender dan HAM Tunggal Pawestri selaku penggagas petisi menyebutkan setidaknya ada 11 poin pengaturan dalam RKUHP yang berpotensi berujung kriminalisasi kepada masyarakat. Di antaranya adalah korban perkosaan yang menggugurkan janin dipenjara 4 tahun, pengamen didenda Rp 1 juta, hingga jurnalis atau netizen yang mengkritik presiden dipenjara 3 tahun dan 6 bulan.

Saat ini, menurut Tunggal Pawestri, masyarakat tidak bisa cuek-cuek lagi terhadap RKUHP. Ia beralasan siapa saja bisa dipenjara. “Semua bisa kena,” tegasnya di hastag. (rya)