RKUHP

Kastara.ID, Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah sampai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menkumham Yasonna Laoly mewakili pemerintah mengusulkan agar Pasal 418 didrop pada rapat kerja bersama Komisi III, kemarin (18/9).

Hal ini disampaikan Yasonna karena ada kekhawatiran pasal soal ‘janji menikahi’ ini dipermainkan dan dimanfaatkan seperti pasal narkoba yang sering dimainkan oleh penegak hukum antara pemakai dan kurir.

Yasonna juga menjelaskan pasal 418 ini berpotensi tinggi menimbulkan kriminalisasi dan pemerasan.

Merespons permintaan pemerintah yang diwakili oleh Menkumhan, Ketua Komisi III Aziz Syamsudin menjawab permintaan Menkumham dengan meminta waktu 20 menit untuk proses lobi.

Berikut bunyi Pasal 418:(1) Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori III.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV. (rya)