Sabu

Kastara.ID, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana demonstrasi pada Selasa (20/10) besok.

Hal tersebut lantaran, saat ini Jakarta masih menghadapi pandemi virus corona. “Jadi sampai saat ini situasi bahaya pandemi Covid-19, kami tidak mengeluarkan STTP,” kata Nana, Senin (19/10).

Kendati demikian, Nana menyebut pihaknya akan tetap mengawal dan mengamankan aksi demo tersebut. Adapun pengamanan itu akan dilakukan oleh personel gabungan TNI dan Polri. Namun, dia belum mengungkapkan berapa jumlah personel yang akan diterjunkan.

Selain itu, Nana mengimbau kepada masyarakat untuk tak perlu melakukan aksi demo. Menurutnya, penyampaian aspirasi tak mesti disampaikan lewat unjuk rasa. Apalagi di tengah masa pandemi saat ini.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, tuntutan dalam aksi demo besok masih sama, yaitu menuntut agar Presiden Jokowi membatalkan UU Ciptaker dan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Tuntutan masih sama, pembatalan UU Cipta Kerja dan menerbitkan Perppu,” ujarnya, Senin (19/10).

Dia menyebut massa buruh akan melakukan longmarch dari Universitas Indonesia (UI), Salemba hingga depan Istana Kepresidenan Jakarta.

Tuntutan yang sama juga akan disampaikan oleh BEM SI. Selain itu, mereka juga mengecam langkah pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat serta berbagai tindakan represif aparat kepada seluruh massa aksi. (ant)