Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mantan Wali Kota Batu, Malang ini terjerat kasus penerimaan gratifikasi pada 2011-2017.
“Tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas terdakwa Eddy Rumpoko ke pengadilan,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonformasi, Selasa (19/10)
Ali menambahkan, Wali Kota Eddy didakwa dengan Pasal 12 B Undang Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Ali Fikri menyampaikan untuk jadwal sidang akan ditentukan oleh Majelis Hakim. Sidang perdana nantinya akan beragendakan pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, Mantan Wali Kota Eddy Rumpoko sudah divonis bersalah dalam kasus suap. Majelis hakim menyatakan Eddy terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha.
Dalam putusan, Eddy dihukum 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Sedangkan di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. (ant)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment