SMPN 10 Depok

Kastara.ID, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok bergerak cepat melakukan pengentasan temuan satu siswa positif Covid-19 di SMPN 10, Kecamatan Sawangan. Penangan kasus tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Depok, Sada Sugianto mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan pelaksanaan PTM Terbatas di SMPN 10 dihentikan sementara, dengan batas waktu maksimal seminggu. Dalam kurun waktu tersebut, kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Hari ini juga dilakukan tes antigen atau swab pcr bagi siswa satu kelas juga guru yang berinteraksi dengan siswa tersebut di kelas,” jelasnya, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Selasa (19/10).

Selain itu, kata Sada, dilakukan sterilisasi lingkungan sekolah dan kelas dengan cairan disinfektan. Termasuk, melakukan kordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terkait penanganan yang diberikan bagi siswa yang bersangkutan.

“Kami juga akan melakukan investigasi dan verifikasi kepada siswa yang terpapar apakah terkena di keluarga atau di sekolah,” ungkapnya.

Sada mengatakan, penangan kasus Covid-19 di sekolah ini harus dilakukan secara hati-hati. Semua itu untuk memastikan tentang penyebab, dampak dan ketepatan solusi yang dilakukan.

“Tapi saya sudah sampaikan kepada teman-teman untuk tetap tenang dan tidak panik,” tandasnya. (dha)