Commuter Line

Kastara.ID, Jakarta – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3-1 di Jawa-Bali, seluruh daerah di DKI Jakarta kini berstatus PPKM Level 2.

“DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Inmendagri yang dikutip Selasa (19/10).

Perubahan status tersebut membuat perubahan pada berbagai aturan terkait aktivitas masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaan PPKM Level 2 ini, Menteri Dalam Negeri meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan TNI-Polri dan Kejaksaan.

Pertama, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SLB maksimal 62-100 persen, dan PAUD maksimal 33 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, pekerja sektor non-esensial dapat bekerja dari kantor dengan batas maksimal 50 persen dan wajib sudah divaksin dengan skrining melalui aplikasi Pedulilindungi.

Ketiga, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.

“Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2),” jelasnya.

Keempat, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” tulisnya.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 WIB, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; tempat bermain anak dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,

“Semua pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” lanjutnya.

Kelima, kapasitas bioskop ditambah menjadi 70 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia 12 tahun juga diizinkan ikut nonton bioskop bersama orang tuanya.

Keenam, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah dengan maksimal kapasitas 75 persen.

Ketujuh, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan menggunakan PeduliLindungi.

Acara resepsi pernikahan juga dapat digelar dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tidak boleh makan di tempat.

Kedelapan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (hop)